Gambar : Sosialisasi Pencairan Dana PIP 28 Oktober 2017 |
PENGERTIAN, TUJUAN, PRINSIP
PELAKSANAAN, DAN SASARAN PIP BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO. 12 TAHUN 2015 TENTANG
PROGRAM INDONESIA PINTAR
Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun
2015 berdasarkan Permendikbud No. 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia
Pintar, yang mana Permendikbud ini ditetapkan dan mulai diundangkan pada
tanggal 12 Mei 2015.
PIP diselenggarakan dalam rangka
melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan
Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif.
Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya
disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan
kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai
pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan
Siswa Miskin (BSM)
Peserta didik adalah anggota masyarakat
yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang
tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP. Dan Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.
Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP. Dan Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.
1.
Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar)
Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar)
adalah:
a. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam)
sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan
sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan
Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
b. mencegah peserta didik dari kemungkinan
putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan
ekonomi; dan
c. menarik siswa putus sekolah (drop out)
atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus
Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja
(BLK).
2.
Prinsip Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar)
Prinsip Pelaksanaan Program Indonesia
Pintar (PIP) di antaranya adalah :
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan
menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam
waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang
telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai
dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang
memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai
PIP;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat
dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus
dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang
sejalan dengan prioritas nasional.
3.
Sasaran PIP (Program Indonesia Pintar)
Selanjutnya berdasarkan Permendikbud No.
12 Tahun 2015, Sasaran PIP adalah anak berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua
puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut:
a. siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu
Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);
b. siswa/anak dari keluarga peserta Program
Keluarga Harapan (PKH);
c. siswa/anak yang berstatus yatim
piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
d. siswa/anak yang tidak bersekolah (drop
out) yang diharapkan kembali bersekolah;
e. siswa/anak yang terkena dampak ekonomi
akibat bencana alam; atau
f. siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.
Komentar
Posting Komentar